Apa itu PJP Bank Indonesia? Dasar Hukum, Jenis & Fungsinya
Perkembangan teknologi finansial membuat cara kita bertransaksi berubah drastis.
Dari yang dahulu bergantung pada uang tunai dan transfer manual, kini hampir semua pembayaran dapat dilakukan secara digital lebih cepat, efisien, dan tanpa batas waktu.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada sistem besar yang memastikan setiap transaksi berjalan aman dan sesuai aturan.
Salah satu elemen penting di balik ekosistem pembayaran digital itu adalah PJP atau Penyedia Jasa Pembayaran.
Lembaga inilah yang berperan memastikan dana berpindah secara sah, data pengguna terlindungi, dan sistem pembayaran tetap stabil di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang begitu pesat.
Cari tahu apa itu PJP, jenis-jenisnya hingga manfaatnya bagi bisnis di artikel berikut ini.
Baca Juga: 15 Contoh Jenis Pembayaran Digital yang ada di Indonesia
Apa Itu PJP?
PJP atau Penyedia Jasa Pembayaran adalah lembaga yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran digital.
Secara sederhana, PJP berperan sebagai “jembatan” antara pengguna, pelaku bisnis, dan sistem keuangan dalam setiap transaksi elektronik.
Tugas utama PJP adalah memastikan proses pembayaran berjalan aman, cepat, dan sesuai regulasi.
Mulai dari menerima, memproses, hingga menyalurkan dana, semua dilakukan dengan standar keamanan dan kepatuhan yang ketat.
Setiap transaksi yang terjadi di platform e-commerce, aplikasi keuangan, hingga dompet digital umumnya melibatkan sistem milik PJP di belakang layar.
Keberadaan PJP sangat penting untuk menjaga ekosistem pembayaran tetap stabil dan terpercaya.
Tanpa lembaga ini, proses transaksi digital akan lebih rentan terhadap penipuan, pencucian uang, dan gangguan keamanan data.
Oleh karena itu, setiap penyelenggara pembayaran wajib memiliki izin sebagai PJP agar aktivitasnya diakui secara legal oleh Bank Indonesia.
Dasar Hukum PJP
Operasional Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) di Indonesia diatur secara berlapis melalui berbagai regulasi resmi Bank Indonesia (BI).
Aturan ini mencakup kerangka umum sistem pembayaran, ketentuan perizinan, kategori izin, hingga pedoman teknis yang memastikan seluruh kegiatan jasa pembayaran berjalan aman, transparan, dan sesuai hukum.
1. Kerangka Induk: PBI 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran
Peraturan ini menjadi payung utama bagi seluruh aktivitas di ekosistem sistem pembayaran, termasuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) dan PIP (Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran).
PBI mengatur secara menyeluruh tentang:
- Tujuan, prinsip, dan ruang lingkup sistem pembayaran di Indonesia.
- Kewajiban izin dan mekanisme pengawasan Bank Indonesia.
- Pembagian peran antara PJP (penyedia layanan) dan PIP (penyedia infrastruktur).
Selain itu, PBI ini juga mengatur mekanisme reklasifikasi izin lama ke skema baru yang mulai berlaku per 1 Juli 2021, untuk menyederhanakan pengelolaan izin dan pengawasan sektor pembayaran digital.
2. Ketentuan Spesifik PJP: PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Aturan ini secara khusus menetapkan:
- Definisi resmi PJP dan ruang lingkup aktivitas yang diperbolehkan.
- Persyaratan perizinan, kewajiban kepatuhan, dan sanksi bagi pelanggaran.
Salah satu poin pentingnya terdapat pada Pasal 12, yaitu membagi izin PJP menjadi tiga kategori:
- Kategori Izin Satu, untuk aktivitas penatausahaan sumber dana dan penyediaan instrumen pembayaran seperti e-money atau e-wallet.
- Kategori Izin Dua, untuk layanan payment initiation atau acquiring.
- Kategori Izin Tiga, untuk aktivitas remittance dan layanan terbatas lainnya.
Tambahan lembaran negara dari PBI ini juga memberikan rincian beban dan kewajiban masing-masing kategori, menggantikan sistem lama yang sebelumnya terdiri dari sembilan jenis PJSP.
3. Tata Cara Perizinan
Bank Indonesia (BI) mengatur proses perizinan PJP melalui portal e-licensing dengan tahapan yang terstruktur:
- Pre-Consultative Meeting (PCM) sebelum pengajuan untuk memastikan kesiapan dokumen dan kepatuhan lembaga.
- Pengajuan formal melalui portal BI, disertai kelengkapan dokumen kelembagaan, kepemilikan, dan pengendalian.
- Ketentuan jeda waktu pengajuan ulang antara 30–180 hari jika terjadi penolakan.
Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan hanya lembaga yang memenuhi standar kelayakan dan keamanan yang mendapatkan izin sebagai PJP resmi.
4. Pedoman Teknis: PADG tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
Detail teknis pelaksanaan operasional oleh PJP dan PIP dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Aturan ini menjadi panduan operasional yang menjelaskan aspek teknis seperti pengelolaan sistem, perhitungan kepemilikan, dan mekanisme pengendalian risiko.
5. Keterkaitan dengan Regulasi Terkait
PJP juga beroperasi berdampingan dengan PBI 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), yang mengatur entitas seperti switching, clearing, dan settlement.
Selain itu, implementasi produk seperti QRIS juga mengacu pada standar nasional dan regulasi pelengkap lain di bawah ekosistem BI, untuk memastikan interoperabilitas dan keamanan antar sistem pembayaran.
6. Kewajiban dan Kepatuhan Berkelanjutan
Setiap entitas yang melakukan aktivitas jasa pembayaran wajib memiliki izin sebagai PJP sesuai kategori layanannya. PJP juga memiliki tanggung jawab kepatuhan yang mencakup:
- Tata kelola dan manajemen risiko.
- Pelaporan berkala kepada Bank Indonesia.
- Kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen dan keamanan data.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh PJP.
Jika ditemukan pelanggaran, lembaga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan dalam PBI 23/6/PBI/2021.
Baca Juga: Payment API Adalah: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, & Tips
Jenis-Jenis PJP
Menurut regulasi Bank Indonesia, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan ruang lingkup dan kompleksitas layanan yang disediakan.
Pembagian ini memastikan setiap penyelenggara beroperasi sesuai kapasitas teknologi, skala transaksi, dan standar keamanan yang berlaku.
PJP Bank dan PJP Non-Bank
Berdasarkan PBI 23/6/PBI/2021, PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) adalah Bank atau Lembaga Selain Bank (LSB) yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
Sederhananya, PJP Bank adalah lembaga keuangan seperti bank yang menyediakan layanan pembayaran (contoh: BRI, BCA). Sementara PJP Non-Bank adalah perusahaan berbasis teknologi keuangan (fintech) yang memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia (contoh: GoPay, OVO, DANA, Kredivo, Pivot, Xendit).
Perbedaan Kategori Izin PJP
Perizinan PJP tidak didasarkan pada besar/kecilnya, tetapi murni berdasarkan aktivitas yang diizinkan oleh Bank Indonesia untuk mereka jalankan. Sesuai Pasal 12 PBI 23/6/PBI/2021, ijin PJP dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
1. PJP Kategori 1
PJP Kategori 1 memiliki izin paling lengkap dan boleh menjalankan empat aktivitas utama:
- Penatausahaan Sumber Dana: Aktivitas menerbitkan dan mengelola sumber dana, seperti e-money (uang elektronik) atau e-wallet.
- Penyediaan Informasi Sumber Dana: Layanan untuk mengakses informasi rekening/akun.
- Payment Initiation dan/atau Acquiring Services: Layanan seperti payment gateway (meneruskan pembayaran) atau mengakuisisi merchant.
- Layanan Remitansi: Layanan pengiriman/transfer dana.
Contoh PJP Kategori 1 adalah e-wallet besar seperti GoPay, OVO, dan DANA, karena mereka diizinkan melakukan "Penatausahaan Sumber Dana" (menerbitkan e-money).
2. PJP Kategori 2
PJP Kategori 2 memiliki izin yang lebih terbatas, yaitu hanya untuk dua aktivitas:
- Penyediaan Informasi Sumber Dana.
- Payment Initiation dan/atau Acquiring Services.
Secara umum, ini adalah PJP yang fokus sebagai payment gateway atau aggregator yang hanya meneruskan transaksi dari pelanggan menggunakan berbagai metode pembayaran ke merchant.
Mereka tidak memiliki izin "Penatausahaan Sumber Dana", artinya mereka tidak boleh menerbitkan e-money atau e-wallet sendiri.
3. PJP Kategori 3
PJP Kategori 3 memiliki izin paling spesifik, yaitu hanya untuk:
- Layanan Remitansi; dan/atau
- Aktivitas lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Nah itulah beberapa jenis kategori izin dari PJP berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi perlu dipahami bahwa aktivitas teknis di "belakang layar" seperti switching, clearing, dan settlement (proses perhitungan dan penyelesaian akhir antar bank/PJP) bukan merupakan aktivitas PJP.
Aktivitas tersebut dijalankan oleh entitas terpisah yang disebut PIP (Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran).
- PJP adalah "gerbang tol" yang berhadapan langsung dengan pengguna akhir (pelanggan dan merchant).
- PIP adalah "jalan tol" yang menghubungkan antar PJP atau antar Bank untuk memastikan dana berpindah dengan lancar.
Baca Juga: Payment Gateway Adalah: Pengertian, Fungsi, Manfaat, & Contoh di Indonesia
Peran dan Fungsi PJP dalam Ekonomi Digital
Dalam ekosistem keuangan modern, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memiliki peran krusial dalam memastikan setiap transaksi digital berjalan aman, cepat, dan efisien.
PJP bukan sekadar perantara teknis, tetapi fondasi utama yang memungkinkan ekonomi digital tumbuh dan berfungsi secara berkelanjutan.
1. Memfasilitasi Transaksi Digital
PJP menjadi jembatan antara pengguna, merchant, dan lembaga keuangan.
Melalui sistem yang mereka kelola, transaksi seperti pembayaran online, transfer dana, top-up e-wallet, hingga pembayaran lintas negara dapat berlangsung secara instan dan aman.
2. Mendorong Efisiensi Ekonomi
Dengan sistem pembayaran yang terotomatisasi dan terintegrasi, PJP membantu bisnis mengurangi ketergantungan pada proses manual dan biaya operasional yang tinggi.
Hal ini berkontribusi pada efisiensi ekonomi dan percepatan sirkulasi uang di masyarakat.
3. Menjaga Keamanan dan Kepercayaan Pengguna
PJP wajib mematuhi standar keamanan ketat, seperti PCI DSS dan ISO 27001, serta pengawasan langsung dari Bank Indonesia.
Kepatuhan ini memastikan setiap data dan transaksi pelanggan terlindungi dari risiko fraud atau penyalahgunaan dari oknum yang tidak berwenang.
4. Mendukung Inklusi Keuangan dan Cashless Society
Melalui berbagai layanan seperti e-wallet, QRIS, dan payment gateway, PJP membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, sejalan dengan visi pemerintah menuju ekosistem cashless society.
Regulasi dan Kepatuhan PJP
Oleh karena berperan dalam sistem keuangan nasional, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib mematuhi regulasi dan standar keamanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Tujuannya adalah memastikan setiap transaksi digital terlaksana secara aman, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
1. Izin Operasional dari Bank Indonesia
Setiap perusahaan yang ingin menjadi PJP harus memperoleh izin resmi dari BI. Izin ini mencakup evaluasi teknis, sistem keamanan, tata kelola, dan kesiapan operasional. Tanpa izin ini, penyelenggara tidak dapat memproses transaksi keuangan secara legal di Indonesia.
2. Kepatuhan terhadap Standar Keamanan Global
PJP wajib menerapkan standar keamanan data internasional seperti PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) dan ISO 27001.
Sertifikasi ini memastikan bahwa seluruh data pelanggan, termasuk informasi kartu dan transaksi, terlindungi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan.
3. Implementasi SNAP API Bank Indonesia
Sistem pembayaran di Indonesia wajib mengadopsi Standardized Open API for Payment (SNAP).
Standar ini memudahkan interoperabilitas antar platform pembayaran, memastikan integrasi yang lebih cepat dan efisien.
4. Audit dan Pengawasan Berkala
Setiap PJP harus menjalani audit rutin dan melaporkan operasionalnya kepada Bank Indonesia.
Langkah ini sangat penting untuk menjaga transparansi, keandalan sistem, serta kepatuhan terhadap regulasi yang terus diperbarui.
Contoh PJP di Indonesia
Ekosistem pembayaran digital Indonesia kini didukung oleh berbagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin resmi dari Bank Indonesia.
Masing-masing memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran transaksi digital, baik untuk individu maupun bisnis.
1. Bank dan Lembaga Keuangan Konvensional
Bank besar seperti BCA, BNI, Mandiri, dan BRI termasuk dalam kategori PJP Bank.
Mereka menyediakan layanan pembayaran langsung, seperti transfer dana, kartu debit/kredit, dan layanan virtual account bagi nasabahnya.
2. Fintech dan Platform Pembayaran Digital
PJP non-bank seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay berperan besar dalam mempercepat adopsi pembayaran digital di masyarakat.
Mereka memudahkan pengguna bertransaksi secara instan, baik online maupun offline, melalui e-wallet dan QRIS.
3. Pivot
Sebagai PJP Level 1 berlisensi resmi Bank Indonesia, Pivot menghadirkan solusi pembayaran digital dan manajemen keuangan yang terintegrasi dalam satu sistem. Layanannya mencakup payment gateway, remittance, local payouts, e-money, dan account and balance management.
Pivot dilengkapi dengan sertifikasi internasional PCI DSS dan ISO 27001, serta unified payment API berstandar SNAP untuk memastikan keamanan integrasi dengan berbagai platform bisnis.
Sistem keamanan berlapis seperti AI-powered fraud detection, 2FA dan PIN, enkripsi dan tokenisasi data, kontrol akses berdasarkan peran, KYC yang ketat, dan pengawasan dan pengendalian risiko 24 jam setiap hari memastikan setiap transaksi berlangsung cepat, aman, dan transparan.
Selain itu juga dengan dengan kemudahan satu kali integrasi, bisnis Anda dapat menerima pembayaran dengan virtual account dari berbagai bank di Indonesia, sekaligus mengaktifkan lebih dari 25 metode pembayaran lain seperti QRIS, e-wallet, kartu debit/kredit lokal maupun internasional, cicilan bank, hingga Paylater.
Keunggulan ini membuat Pivot cocok digunakan bagi bisnis yang baru mulai go digital hingga perusahaan besar dengan volume transaksi tinggi.
Buat Anda yang tertarik menggunakan Pivot, ada kabar baik, sekarang ada program spesial akhir tahun lewat Pivot ScaleUp Program!
Bagi bisnis yang mendaftar dan bergabung dengan Pivot di antara 1 September hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan subsidi biaya transaksi payment dan payout sebesar Rp 1 Miliar (Rp 1.000.000.000) selama 1 tahun (penawaran terbatas, T&C berlaku).
Kesempatan ini terbuka bagi semua bisnis di Indonesia, namun berlaku seleksi sesuai kriteria yang berlaku. Klik tombol di bawah ini untuk mendaftar sekarang juga!
